Hukum Right adalah suatu hak yg dibuat oleh suatu lembaga Negara apapun
yg dunia internasional yg dibukukan dalam suatu bentuk bisa dalam suatu
bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lain nya yg dimana berisikan suatu
aturan mengenai perlindungan serta batasan yg terhadap ha dari seseorang
individu agar tidak berenturan dengan individu lain nya.
Hukum property adalah hukum yang dimana pribadi / kelompok memiliki hak
dimana hak untuk memiliki barang / kepimilikian yang sah.
Sosial Culture adalah suatu cara hidup yg berkembang dan dimiliki
bersama oleh sebuah kelompok orang yang diwariskan dari generasi ke
generasi.
Hukum Personal adalah kedudukan hukum seseorang yg umum nya
ditentukan oleh hukum dari negara dimana ia dianggap sah secara permanen.
Procedural adalah mengendalikan atau mengontrol perilaku dari badan yg mendirikan dan mendorong aturan hukum substantive.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar