A. Landasan Hukum 1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
B. Latar Belakang
Sumber :
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya. kondisi
dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam
wadah nusantara.
C. Tujuan
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.
2.) Pengertian Demokrasi
Menurut
Hans Kelsen : Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.) Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar